Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan kerja mempunyai tujuan yang sangat luas karena menyangkut kehidupan manusia yang juga menyangkut kesehatan kerja tenaga kerja. Dimana tenaga kerja bekerja tidak hanya di atas tanah, di dalam tanah, di laut dan di udara, baik yang bersifat kecil maupun besar, oleh karenanya tenaga kerja atau manusia membutuhkan terus menerus keselamatan dan kesehatan kerja. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka keselamatan dan kesehatan kerja dapat dirumuskan fungsinya, antara lain sebagai berikut :

a.       mencegah terjadinya kecelakaan dan bahaya kebakaran,

b.      mencegah timbulnya penyakit akibat kerja,

c.       mencegah menjalarnya penyakit di kalangan tenaga kerja,

d.      mencegah atau mengurangi kematian akibat kecelakaan,

e.       mencegah atau mengurangi kecelakaan antara para pekerja,

f.        mengusahakan konstruksi yang aman, terjamin dan dipertanggung-jawabkan,

g.      memperbesar prestasi dengan meningkatkan keselamatan kerja,

h.      mencegah pemborosan tenaga manusia, modal, alat produksi dan waktu kerja,

i.        menjamin ruangan kerja yang aman, nyaman, sehat dan suasana kerja yang baik,

j.         memperlancar dan mengamankan hasil produksi..

Pembangunan nasional dewasa ini berjalan seiring dengan perkembangan industri yang pesat dan mandiri dalam rangka mewujudkan era industrialisasi yang ditandai dengan mekanisme, elektrifikasi, dan modernisasi. Dengan demikian maka terjadi peningkatan penggunaan mesin-mesin, pesawat- pesawat, instalasi-instalasi modern dan berteknologi tinggi serta bahan berbahaya. Hal tersebut disamping memberikan kemudahan proses produksi dapat pula menambah jumlah dan ragam bahaya di tempat kerja. Selain itu akan terjadi pula lingkungan kerja yang kurang memenuhi syarat, proses dan sifat pekerjaan yang berbahaya, serta peningkatan intensitas kerja operasional tenaga kerja. Masalah tersebut akan sangat mempengaruhi dan mendorong peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan kecelakaan kerja. (Depnaker RI dalam Rahimah, 2009).

Pada awal tahun 1980-an, untuk mendorong lahirnya berbagai konsep safety management, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mulai ditempatkan setara dengan unsur lain dalam perusahaan atau organisasi. Kemudian berkembang beberapa konsep safety management di berbagai bidang industri. Di Indonesia sendiri diperkenalkan konsep Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) yang dikeluarkan oleh DEPNAKER (Departemen Tenaga Kerja) Republik Indonesia pada tahun 1996 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) No. 5 tahun 1996.

Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyebutkan sepanjang tahun 2009 telah terjadi 54.398 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Angka tersebut menurun sejak 2007 yang sempat mencapai 83.714 kasus dan pada 2008 sebanyak 58.600 kasus. Jika diasumsikan 264 hari kerja dalam setahun, maka rata-rata ada 17 tenaga kerja  mengalami cacat fungsi akibat kecelakaan kerja setiap hari dan faktor utama penyebab kecelakaan kerja adalah perilaku dan kondisi lingkungan kerja yang tidak aman (jamsostek.co.id).

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ) mendapat perhatian yang sangat penting dewasa ini karena masih tingginya angka kecelakaan kerja. SMK3 bertujuan menciptakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif (safety4abipraya.wordpress.com).

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diterapkan pada organisasi ataupun perusahaan yang ada di Indonesia didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) 20 tahun 2012 yang bereferensi pada ILO (International Labour Organization) OSH:2001 Guidelines on Occuptional Health and Safety Management System (OSH-MS) yang kemudian secara sukarela organisasi ataupun perusahaan tersebut dapat melakukan peng-upgrade-an standardisasi sesuai dengan OHSAS 18001:2007 dipublikasikan pertama kali oleh British Standard Institute (BSI) pada April 2007.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

K3 dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu :

  1. Secara Filosofis

Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.

  1. Secara Keilmuan

Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.