SNI ISO 37001:2016

SNI ISO 37001:2016 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.

SNI ISO 37001:2016 terdiri atas 10 klausul dengan menerapkan standar dokumen sistem manajemen Annex SL. Standar dokumen ini selaras dengan berbagai standar lain yang telah dikeluarkan oleh ISO, seperti ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kesamaan ini memudahkan integrasi ISO 37001 dengan standar-standar lain tersebut.

Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.

Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Salah satu tindakan pemerintah menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing

SNI ISO 37001:2016 adalah Standar Internasional yang berkaitan dengan Anti Korupsi dan Suap yang mengarahkan organisasi untuk :

  • Membantu organisasi dalam menanamkan budaya Anti Suap dengan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan atau dalam meningkatkan control yang ada
  • Membantu memberikan jaminan kepada manajemen, pemilik perusahaan,, investor dan pelanggan / rekan bisnis lainnya bahwa organisasi telah melaksanakan

SNI ISO 37001 Membahas Hal Sebagai Berikut

  • Penyuapan disektor public, swasta dan nirlaba
  • Penyuapan oleh organisasi
  • Penyuapan oleh personel organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi
  • Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi
  • Penyuapan oleh organisasi
  • Penyuapan kepada personel organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi
  • Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi
  • Penyuapan langsung maupun tidak langsung (terima atau ditawarkan melalui atau oleh pihak ketiga)
SNI ISO 37001:2016