Keselamatan Bekerja Pada Ruang Terbatas

Keselamatan bekerja pada ruang terbatas

Bagaimana keselamatan bekerja pada Confined Space / Ruang Terbatas?
kita coba dengan pendekatan siklus PDCA..

P (plan)

1. Lakukan survey / risk assessment dari semua fasilitas yang ada di tempat kerja, mana yang termasuk dalam confined space, mana yang bukan.

2. Buat yang confined space, di definisikan lagi, mana yang perlu permit, mana yang tidak (definisi perlu permit).

3. Semua confined space, di siapkan prosedur masuk serta rescue plannya.

4. Khusus yang memerlukan ijin, definisikan faktor bahayanya (apakah kontaminasi atmosphere, atau longsorang, atau jebakan/memerangkap, atau bahaya lainnya)

5. Untuk kontaminasi atmosphere dan timbunan material, ini perlu diskusi dnegan orang proses yang mengetahui secara teknikal dari proses yang ada pada Confined Space yang teridentifikasi. Jangan lupa mempertimbangkan.

6. Tentukan rencana (plan) langkah2 pengendaliannya, misalnya prosedur serta penyediaan fasilitas yang di perlukan saat akses (apakah memerlukan manhole khusus, perlu lampu, perlu blower / exhause / permit, LOTOTO dan control lainnya), emergency respon, dll.

7. Tuangkan semua hasil survey ini ke dalam form survey atau risk assessment seperti HIRADC dll.

D (Do)

1. Siapkan permit systemnya (termasuk di dalam permit, tercantum mengenai bahaya apa yang perlu di pastikan, gas apa saja yang perlu di ukur, kompetensi apa saja yang di perbolehkan masuk, dll).

2. Training Pekerjanya mengenai pekerjaan yang akan di lakukan di confined space.

3. Instal sign di lokasi Confined space, sebagai informasi visual di lapangan mengenai apa saja yang perlu di siapkan jika akan memasuki CS.

4. Lakukan pengukuran kadar gas sesuai dengan potensi bahaya yang mengancam.

5. Siapkan fasilitas bekerja di confined space (lampu, tangga, blower).

6. Lakukan isolasi dan LOTOTO terhadap energy yang mengancam (gerakan mesin, tumpahan material dll).

7. Laksanakan pekerjaan sesuai dengan risk assesment yang sudah di lakuakn (JSA) atau prosedur kerja yang sudah di tetapkan.

8. Tentukan petugas yang selalu standby di mulut ruang terbatas (standby person).

9. Jika bekerja di ruang terbatas yang memerlukan ijin, lakukan pengukuran gas / assessment bahaya berkala. jika pengontrolan terhadap sumber bahaya (gas / material) tidak bisa di pastikan secara berkala (dapat tergenerate sewaktu2), maka perlu di siapkan alat ukur personal yang melekat pada pekerja saat bekerja di dalam CS.

10. Siapkan fasilitas Rescue (akan tergantung dari jenis aksesnya apakah vertical atau horizontal)

C (Check)

  1. Lakukan assessment bahaya berkala (gas check atau material falling hazard).
  2. pengawas (atasan langsung, management dan team safety) , memastikan semua persyaratan pada permit dan prosedur kerja sudah dilakukan oleh pekerja (pengondisian atmosfir ruang kerja, ventilasi, fasilitas rescue, dll).
  3. check apakah semua pekerja yang terlibat di pekerjaan CS tercatat historical keluar dan masuknya.
  4. check apakah semua fasilitas yang di perlukan pada CS (sign, manhole, rantai pengikat manhole, dll) masih tersedia dan dalam kondisi layak pakai

A (Action)

1. Jika saat diukur masih terdapat gas berbahaya, maka lakukan tindakan kontrol dahulu (hilangkan dari lokasi kerja dan kendalikan), baru setelah di pastikna aman, silahkan bekerja.

2. Lakukan rescue drill terhadap fasilitas CS yang ada, sehingga saat benar2 terjadi, petugas sudah siap untuk melakukan Actionnya.

Tambahan informasi
untuk parameter lingkungan yang perlu di perhatikan generalnya sebagai berikut:
1. kadar oksigen di ruang kerja, antara 19,5 – 23,5 %
2. kadar gas mudah terbakar (LEL) tidak melebihi 10 % dari LEL nya
3. kadar gas beracun (CO, H2S, dll), sesuai dengan permenaker 13 thn 2011, atau MSDS